Dalam Rapat Kerja DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 29 September 2025, Agita Nurfianti, Anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, menyampaikan aspirasi operasional terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Agita menekankan kendala waktu sosialisasi peraturan menteri (Permen) yang dianggap terlalu mepet (hanya sekitar dua bulan dari SPMB 2025).
Dekatnya jarak sosialisasi berdampak pada kesiapan sekolah dan pemerintah daerah, terlebih pada masa MPLS 2025 di Jawa Barat. Ketidakcukupan daya tampung mendorong pembengkakan kuota kelas dari 36 menjadi 50 siswa. Hal itu memicu konsekuensi dari segi mutu dan fasilitas, salah satunya membuat sebagian siswa belajar bergiliran di ruang kelas dan mushola tanpa meja-kursi.
Agita juga membahas tentang jalur PAPS (Penanggulangan Anak Putus Sekolah) dan mengaitkannya dengan kebutuhan akomodasi yang belum terpenuhi di sekolah negeri. Ia menginformasikan sudah adanya kunjungan pejabat Kemendikdasmen ke lokasi terdampak untuk memperkuat fakta lapangan yang disampaikannya.
Menteri Dikdasmen memberi tanggapan dengan menggarisbawahi prinsip dasar SPMB: inklusif dan berkeadilan untuk memelihara integrasi serta kohesivitas sosial. Menteri Dikdasmen menegaskan bahwa tanggal pengundangan SPMB di JDIH adalah pada tanggal 28 Februari 2025, dengan siklus penerimaan siswa bulan Juli. Menurutnya, secara teoritis rentang waktu tersebut sudah memadai, namun eksekusi sosialisasi di daerah dinilai masih lambat.
Siang itu, Mendikdasmen juga menjelaskan tentang arsitektur regulasi. Permen diturunkan menjadi peraturan daerah, dengan pembagian kewenangan provinsi untuk SMA/SLTA dan kabupaten/kota untuk SD–SMP. Ia juga menjelaskan bahwa SPMB dikecualikan untuk daerah 3T, SMK, dan SLB.
Menurut Menteri Dikdasmen, problem Jawa Barat berkaitan dengan keterlambatan juknis daerah serta diskresi lokal yang menyimpang dari ketentuan pusat. Hal tersebut menghasilkan ketidakselarasan kuota dan penempatan siswa sebagaimana paparan masalah yang disampaikan oleh Agita.
Pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) dan kapasitas kelas di sekolah negeri dijelaskan sebagai instrumen penjaga mutu. Sehingga, kelebihan siswa per kelas berisiko mendegradasi kualitas pembelajaran. Kebijakan dibatasi agar terjadi pemerataan akses melalui penyaluran ke sekolah negeri lain dan sekolah swasta.
Dalam kerangka Peraturan Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah dapat memberi subsidi pada sekolah swasta. Ia mencontohkan hal baik yang sudah dilakukan di kota lain. Contohnya, di Kota Semarang yang sudah ada sinergi penerimaan negeri dan swasta secara simultan. Begitu juga di Kota Denpasar dan Tangerang Selatan yang memberi subsidi kepada swasta.
Untuk isu ketenagakerjaan, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 memungkinkan guru ASN (PNS dan P3K) ditugaskan di sekolah swasta. Hal ini dapat mengatasi ketimpangan distribusi guru. Implementasi dari permendikdasmen tersebut diklaim terkoordinasi dengan BKN.
Terkait guru PAUD, hambatan bersumber dari UU 14/2005 (Guru dan Dosen) yang mendefinisikan guru hanya di pendidikan formal. Akibatnya pendidik di kelompok bermain dan TPA yang tergolong non-formal belum memperoleh hak setara, termasuk perihal sertifikasi pendidik. Perubahan akan hal ini diusulkan dalam RUU Sisdiknas yang sedang dibahas di DPR bersama Kementerian Dikdasmen dan kementerian terkait (dirujuk sebagai “omnibus pendidikan”).
Untuk daerah 3T, dipaparkan lima kebijakan alternatif layanan pendidikan: sekolah satu atap, penyetaraan Kejar Paket A/B/C, pembelajaran jarak jauh, sekolah terbuka, serta rumah pendidikan yang memanfaatkan fasilitas publik. Ia juga menyebut rencana sistem relawan pendidikan dengan prinsip “semua anak Indonesia harus berkesempatan belajar.”
Strategi “semua sekolah favorit” diartikulasikan melalui program revitalisasi satuan pendidikan. Hal ini termasuk porsi untuk sekolah swasta, serta pelatihan guru yang dibiayai negara via BOS dan BOS Kinerja.
Dalam rapat tersebut, ada juga laporan tentang rendahnya kualitas pengisian Dapodik oleh operator sekolah. Hal ini diduga memicu ketidakcocokan sasaran bantuan. Ia membuka peluang aspirasi penetapan sasaran revitalisasi 2026 dengan syarat data akurat. Pada bantuan peserta didik, dua skema utama adalah PIP dan ADEM. Kuota PIP 2026 disebut masih sama dengan 2025, baik jumlah maupun nominal. Terkait asesmen, TKK untuk SMA dijadwalkan November 2025; untuk SD dan SMP pada Maret 2026, dengan biaya SD–SMP masuk anggaran 2026 sehingga tidak membebani daerah.
Sebagai penutup, Menteri Dikdasmen menegaskan tentang pentingnya sinergi peningkatan mutu pendidikan nasional guna mewujudkan Generasi Indonesia Emas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Mandikdasmen juga menegaskan bahwa akar masalah SPMB Jawa Barat adalah keterlambatan sosialisasi, diskresi daerah yang tidak selaras, kapasitas rombel yang membebani mutu, dan integritas data Dapodik.








