BOGOR — Pertemuan warga RW 16 Komplek Perumahan Bilabong, Kabupaten Bogor, dengan Agita Nurfianti, S.Psi., anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat yang kini bertugas di Komite III, berlangsung sebagai forum dengar pendapat yang memfasilitasi aspirasi pengurus RT/RW dan warga. Suasana dimulai dengan pengantar kelembagaan. Agita menjelaskan peran DPD sebagai bagian dari MPR bersama DPR. Seiring berjalannya waktu, diskusi mengerucut pada satu problem yang disebut menjadi akar banyak keluhan: status administratif Bilabong yang belum diserahkan developer kepada Pemerintah Daerah.
Ketua RW 16, Herman, beserta jajaran Ketua RT 1–4 turut hadir dalam pertemuan tersebut. Sejak awal, warga menekankan bahwa aspirasi yang mereka bawa bukan satu isu tunggal. Permasalahan yang dihadapi warga merupakan rangkaian dampak berantai dari infrastruktur lingkungan hingga program sosial. Muara dari permasalahan yang dilaporkan warga adalah wilayah tempat tinggal warga yang tidak masuk dalam basis data Pemda.
“Wilayah Tak terbaca” Pemda: Musrenbang Dianggap Tidak Bermakna
Isu dominan yang disampaikan warga adalah hambatan akses layanan dasar akibat status aset perumahan yang belum selesai serah terimanya. Warga menyebut desa dan kecamatan kerap menolak atau menahan pengajuan bantuan karena RW 16 tidak tercantum dalam sistem pemerintah daerah. Aparat desa, menurut warga, khawatir terkena sanksi bila menyalurkan dukungan tanpa landasan legal.
Konsekuensinya, partisipasi warga dalam Musrenbang dinilai tidak bermakna karena usulan RT/RW tidak dapat diajukan secara formal. Dalam forum, warga juga mempersoalkan regulasi masa tunggu serah-terima perumahan, yang di lapangan disebut semula 25 tahun dan kini 15 tahun, karena dianggap tidak rasional untuk kebutuhan layanan dasar. Salah satu usulan yang muncul adalah kriteria berbasis persentase hunian terisi agar alih kelola bisa dipercepat.
Fasum–Pasum, Jalan Rusak, Hingga Absennya Penerangan Bukti Lemahnya Pengawasan Developer
Dalam paparan warga, belum tuntasnya serah terima juga dikaitkan dengan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban developer menyerahkan fasum/pasum: jalan, penerangan, dan utilitas publik lainnya. Dampak yang mereka rasakan antara lain tunggakan IPL, jalan utama dan lingkungan yang rusak, serta absennya penerangan jalan.
Warga menyebut ada kasus swadaya perbaikan jalan: mereka membangun separuh dari total 240 meter jalan, dengan sisa dana sekitar Rp4 juta. Namun, kebutuhan lanjutan tetap besar dan kembali mentok pada urusan kewenangan dan syarat teknis. Bansos “tidak kontekstual”: DTKS/DTSE dan bedah rumah disebut tak menyentuh warga perumahan
Di ranah perlindungan sosial, warga menilai parameter kemiskinan yang dipakai pemerintah sering tidak kontekstual untuk wilayah perumahan permanen pasca COVID-19. Mereka mencontohkan indikator rumah beralaskan tanah dan dinding bambu, yang dianggap tidak merepresentasikan kerentanan aktual di Bilabong.
Akibatnya, warga berpendapatan rendah, termasuk yang ngontrak atau menumpang, disebut berpotensi tersisih dari bansos dan program bedah rumah. Meski faktanya terdapat rumah tidak layak huni (dinding diganti seadanya, asbes, hingga kondisi nyaris roboh). Warga mendorong peninjauan ulang klasifikasi kemiskinan dan pembaruan data DTKS/DTSE agar lebih inklusif bagi penghuni perumahan.
Isu PKH juga mengemuka, terutama kasus lansia dalam satu KK yang memiliki anggota keluarga bekerja sehingga bantuan terputus, padahal kebutuhan lansia dinilai tinggi. Warga meminta aturan yang lebih komunikatif dan sensitif terhadap realitas rumah tangga multigenerasi agar perangkat RT/RW tidak menanggung tekanan sosial saat verifikasi dianggap “tidak fleksibel.” Dalam forum tersebut, Agita pun membuka peluang advokasi untuk verifikasi penyesuaian komposisi KK.
Kebutuhan Layanan Kesehatan dan Keselamatan: Ambulans, Oksigen, hingga APAR
Isu layanan kesehatan dan keselamatan publik disampaikan rinci oleh pengurus RT/RW. Ada empat usulan warga yang disampaikan, antara lain:
- Ambulans untuk cakupan wilayah RW 16 yang luas,
- Kursi roda untuk lansia dan warga sakit,
- Tambahan tabung oksigen portable (saat ini disebut baru tersedia satu unit),
- APAR per gang, menyusul insiden kebakaran kecil berulang akibat korsleting listrik.
Warga juga menekankan pentingnya spesifikasi APAR yang sesuai jenis kebakaran agar tidak menimbulkan risiko. Hal ini ditekankan warga karena pengalaman buruk APAR yang meledak.
Di sisi lain, posyandu disebut masih “numpang” karena syarat bukti kepemilikan lahan belum terpenuhi. Status fasum yang belum jelas juga berdampak ke fasilitas ibadah: masjid yang berdiri di atas fasum belum memiliki penetapan wakaf maupun registrasi resmi di Kementerian Agama, sehingga TPA kesulitan akses bantuan.
Administrasi RT/RW Hingga Program Pendidikan: PIP dan KIP Kuliah
Dalam konteks tata kelola lokal, warga menyampaikan kebutuhan perangkat administrasi dasar untuk pelayanan surat keterangan domisili, pengantar, keterangan tidak mampu, hingga pengurusan BPJS. Mereka mendorong dukungan perangkat operasional dan sistem administrasi dari Pemda agar layanan lebih efisien.
Pada aspek pendidikan, Agita menjelaskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD hingga SMA/SMK berada pada kementerian terkait dan menunggu pembukaan kembali. Pengajuan disebut dapat difasilitasi melalui staf pendamping dengan persyaratan data sederhana.
Sementara untuk perguruan tinggi, warga mendapatkan penjelasan mengenai KIP Kuliah: dibuka secara periodik, dengan syarat penerima berdomisili dan ber-KTP Jawa Barat, sedangkan kampus dapat berada di luar Jawa Barat. Warga menyoroti rendahnya literasi informasi terkait jadwal dan persyaratan KIP, dan meminta kanal komunikasi yang lebih proaktif melalui kader PKK, posyandu, PAUD, dan DKM.
Usulan Ketenagakerjaan Hingga Ketertiban: Kerja Luar Negeri dan Pencegahan Tawuran
Forum juga menyinggung isu ketenagakerjaan dan pengembangan SDM. Warga mengusulkan optimalisasi program penempatan kerja luar negeri, misalnya ke Jepang, dengan fokus lulusan SMK di Jawa Barat, khususnya Bogor.
Di ranah ketertiban, warga mendorong kolaborasi dengan aparat untuk pencegahan tawuran, narkoba, dan perilaku menyimpang, sekaligus peningkatan budaya keselamatan kerja berbasis pengetahuan. Panitia juga menyampaikan minat agar RW 16 dapat terlibat dalam event ekonomi seperti bazar, serta menonjolkan potensi usaha lokal yang rutin berjualan di lingkungan perumahan.
Satu Akar Masalah, Banyak Dampak
Akar permasalahan yang dihadapi warga RW 16 Bilabong disebut bersifat administratif-regulatif. Masalah utamanya adalah serah terima aset perumahan yang belum tuntas. Namun, rupanya dampaknya bisa merambat ke hampir semua lini. Beberapa hal yang menjadi masalah antara lain akses bantuan infrastruktur dan sosial, kelengkapan fasilitas komunitas, hingga posisi RT/RW yang rentan secara sosial dan operasional karena harus menjelaskan kebijakan yang tidak mereka buat.
Di akhir pertemuan, Agita menegaskan komitmennya untuk menampung aspirasi, menyalurkannya ke komite terkait, termasuk menyebut kemungkinan koordinasi dengan Komite II untuk isu infrastruktur, serta mengupayakan tindak lanjut kelembagaan. Forum ditutup dengan ucapan terima kasih dan dokumentasi foto bersama. Warga menyampaikan segala permasalahan mereka pada Agita Nurfianti dengan harapan nantinya ada jalan penyelesaian terbaik tanpa menunda layanan yang masih bisa ditangani meski proses serah-terima aset belum tuntas.








