JAKARTA (23/9) – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menyoroti akurasi data untuk penerima bantuan. Agita menegaskan bahwa kesalahan data dapat menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, sehingga merugikan warga yang tidak mampu. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (22/9), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut berkenaan dengan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial terkait pengintegrasian Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) pada penyelenggaraan bantuan sosial dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Di Jawa Barat ini banyak sekali rutin dilaksanakan pendataan ulang. Tetapi meski rajin melakukan itu, ketika bantuan datang, penerimanya tetap berdasarkan data yang sudah ada bertahun-tahun lalu. Jadi masyarakat bertanya, kenapa seperti ini? Padahal mereka merasa sudah rajin mendata dan memperbaharui data, tetapi data lama yang masih digunakan untuk penerima bantuan,” ungkap Agita.
Bukan hanya itu, Agita juga menyoroti persoalan dalam pendataan DTSEN yang masih kerap terjadi, yaitu kesalahan pengkodean, khususnya bagi masyarakat dengan multi pekerjaan.
“Ada contoh kasus, seorang penjual makanan keliling tercatat dalam pendataan sebagai pemilik rumah makan. Padahal kenyataannya dia hanya berjualan keliling dengan keranjang, bahkan gerobak pun tidak punya. Akibat kesalahan pencatatan ini, orang yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkan bantuan. Bagaimana supaya bisa meminimalisir kesalahan pendataan seperti itu?” ujar Agita.
Melalui forum ini, Agita mendorong BPS untuk lebih memperhatikan kualitas, akurasi, serta mekanisme verifikasi dan validasi data lapangan. Data yang presisi menjadi pondasi penting untuk memastikan keadilan sosial dalam penyaluran bantuan pemerintah agar benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesimpulan rapat, Komite III DPD RI mendukung dan merekomendasikan BPS RI untuk memperluas kolaborasi dan pemanfaatan DTSEN dengan Kementerian dan Lembaga (K/L). K/L dimaksud antara lain Kemendukbangga/BKKBN untuk optimalisasi manfaat pendataan keluarga melalui portal Satu Data Keluarga (SIGA). Kementerian dan Lembaga lainnya adalah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui pelibatan aparat dan/atau masyarakat desa guna mengisi kekosongan petugas/pendamping PKH yang hanya berada di tingkat kecamatan dalam melakukan verifikasi dan pembaruan pendataan penerima manfaat bantuan sosial.
Selain itu, Komite III DPD RI mendorong pemerintah daerah untuk mengintegrasikan data kependudukan daerah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Integrasi data NIK nantinya dapat dipergunakan oleh BPS sebagai sumber data pemutakhiran DTSEN.
“Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI yakni melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sebagaimana amanat Konstitusi. Komite III DPD RI akan melakukan kerja sama dan sinergi dengan BPS RI untuk memastikan penggunaan dan pemanfaatan DTSEN secara maksimal bagi penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang secara teknis akan dikomunikasikan lebih lanjut,” pungkas Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menutup kesimpulan rapat.









