BANDUNG (24/02) – Agita Nurfianti, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat membahas persoalan kesehatan mental di Indonesia yang sudah berada pada kondisi darurat. Sayangnya, situasi ini belum mendapatkan perhatian dan prioritas kebijakan yang memadai. Menurut Agita, perihal kesehatan jiwa masih kerap dipandang sebagai isu yang “tidak seksi” secara politik, baik di Jawa Barat maupun di seluruh tanah air. Isu kesehatan mental masih kerap terpinggirkan dari agenda pembangunan utama.
Agita menyampaikan hal itu pada kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kesehatan mental. Pertemuan pada Selasa (24/2), di Bandung, Jawa Barat itu dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat, Rumah Sakit Immanuel Bandung, Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI), dan Komunitas Vibrant Women.
Diskusi tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan menyangkut berbagai permasalahan terkait penanganan dan layanan kesehatan jiwa masyarakat serta menyerap aspirasi, pandangan, dan pendapat masyarakat dan daerah untuk perbaikan dan optimalisasi penanganan dan layanan kesehatan jiwa. Dalam pertemuan, ada pemaparan Data Survei Kesehatan Indonesia 2025 (SKI 2025) angka depresi tingkat nasional tahun 2025. Pada data tersebut, Provinsi Jawa Barat menempati posisi puncak, yaitu sebesar 3,3%, dan untuk gangguan mental emosional sebesar 10,4%.
Dari data yang dipaparkan menunjukkan bahwa beban masalah kesehatan jiwa di Jawa Barat sangat besar. Keterbatasan layanan, ketimpangan sebaran tenaga kesehatan, hingga lemahnya integrasi program membuat banyak warga tidak tertangani secara layak. Hal ini tentunya tidak bisa terus dibiarkan.
Berbagai paparan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, rumah sakit jiwa, rumah sakit swasta, organisasi profesi, serta komunitas masyarakat menunjukkan masih tingginya angka gangguan jiwa, keterbatasan fasilitas layanan, serta masalah under-reporting data yang menyebabkan kebijakan kerap tidak tepat sasaran. Kesenjangan akses layanan antara wilayah perkotaan dan perdesaan juga dinilai berkontribusi terhadap masih ditemukannya praktik pemasungan dan keterlambatan penanganan pasien.
Dalam pertemuan ini Agita Nurfianti bersama hadirin juga membahas tentang belum optimalnya implementasi ketentuan dalam UU Kesehatan yang mewajibkan rumah sakit umum daerah menyediakan layanan kesehatan jiwa, termasuk penyediaan tempat tidur khusus. Selain itu, terungkap juga masalah keterbatasan pembiayaan, khususnya untuk layanan promotif, preventif, dan rehabilitatif berbasis komunitas. Berbagai hal ini dinilai menjadi hambatan utama dalam membangun sistem kesehatan mental yang berkelanjutan.
Forum ini menyepakati bahwa perihal penanganan kesehatan mental tidak bisa hanya bertumpu pada rumah sakit jiwa, tetapi harus bergeser ke pendekatan hulu berbasis komunitas dengan penguatan layanan primer, pemberdayaan keluarga, serta integrasi lintas sektor. Agita pun menekankan pentingnya perbaikan sistem data kesehatan jiwa agar mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk melibatkan fasilitas kesehatan swasta.
“Negara harus hadir secara utuh. Kesehatan mental bukan hanya soal pengobatan, tetapi juga soal martabat manusia, produktivitas, dan ketahanan sosial. Tanpa dukungan anggaran dan kebijakan yang kuat, kita hanya akan terus memadamkan krisis tanpa menyelesaikan akar masalah,” ujar Agita.
Padahal, kesehatan jiwa merupakan sektor penting dalam mewujudkan kesehatan secara menyeluruh, sebab jiwa yang sehat akan sangat mempengaruhi fisik, produktivitas, dan hubungan sosial secara langsung. Jiwa yang sehat memungkinkan individu mengelola stres, berpikir jernih, dan beradaptasi dengan tantangan hidup, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup dan mencegah berbagai penyakit fisik.
Sebagai tindak lanjut, Agita Nurfianti berkomitmen akan merangkum seluruh aspirasi, temuan lapangan, serta rekomendasi dari pertemuan tersebut dan membawanya ke rapat kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta. Ia berharap isu kesehatan mental dapat menjadi prioritas nasional dengan dukungan regulasi yang implementatif dan anggaran yang memadai, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kegiatan reses menjadi bagian dari upaya DPD RI untuk memastikan pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berjalan efektif dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjamin hak atas layanan kesehatan mental yang adil dan berkeadilan.









