SenatorJabar.Com – Alhamdulillah, sejak 2020-2022 Gubernur Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat telah menyetujui Pemekaran 8 Daerah Calon Otonomi Baru yaitu:
- Kabupaten Bogor Barat;
- Kabupaten Bogor Timur;
- Kabupaten Sukabumi Selatan;
- Kabupaten Garut Selatan;
- Kabupaten Garut Utara;
- Kabupaten Indramayu Barat;
- Kabupaten Tasikmalaya Selatan dan
- Kabupaten Cianjur Selatan.
Terima kasih atas respon dan kebijakan yang telah dijalankan sesuai janji politik membangun Jawa Barat.
Harapannya masih ada beberapa Kabupaten/Kota Baru atau DCOB minimal 7 daerah baru yang tahun 2023-2024 bisa disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat, diantaranya:
- Kabupaten Bekasi Utara/Kota Cikarang;
- Kabupaten Sukabumi Utara/Kota Cibadak;
- Kota Karawang/Kota Cikampek/Kabupaten Karawang Utara;
- Kabupaten Subang Utara;
- Kabupaten Bandung Timur;
- Kabupaten Cirebon Timur dan
- Kota Cipanas/Kabupaten Cianjur Utara.
Proses pemekaran daerah tingkat Kabupaten/Kota harus diimbangi dengan proses pemekaran struktur organisasi dibawahnya khususnya Pemekaran Desa/Kelurahan dan juga Pemekaran Kecamatan, karena agar terjadi keseimbangan pengurangan beban yang terdistribusi secara merata di semua daerah dan juga untuk penguatan serapan anggaran berbasis pemerintahan desa.
Dalam upaya menyongsong pemekaran Kabupaten/Kota yang sedang berjalan dan sepenuhnya keputusan final menjadi kewajiban Pemerintah Pusat yang akan dibahas oleh DPD RI dan DPR RI yang disetujui Presiden, maka sebaiknya kita di masyarakat bawah, khususnya kawan-kawan di Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Desa baik Kepala Desa maupun Ketua dan Anggota BPD dan juga kawan kawan Bupati, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten harus sejalan dengan semangat dan perencanaan pemerintah pusat dengan ikut menyesuaikan kebutuhan struktur organisasi baru dibawahnya jika Pemekaran Kabupaten/Kota terjadi sesuai perencanaan.
Terlalu besar luasan desa di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, KabupatenTasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistika Jawa Barat Dalam Angka 2023, jumlah penduduk Jawa Barat 49.405.810 jiwa, luasnya 37.040 Km2 dengan 27 Kabupaten/Kota, 627 kecamatan dan 5.957 desa/kelurahan sehingga luas rata2 desa di Jawa Barat sekitar 621 hektar.
Sedangkan berdasarkan data BPS Jawa Tengah Dalam Angka 2023, penduduk Jawa Tengah 37,031.410 jiwa, luasnya 34.377 Km2, 35 Kabupaten/Kota, 576 kecamatan dan 8.567 desa/kelurahan.
Dengan jumlah penduduk Jawa Barat yang lebih banyak dan lebih luas, tetapi Jawa Tengah memiliki selisih lebih banyak 8 Kabupaten/Kota, lebih banyak tidak kurang 300 orang anggota DPRD Kabupaten/Kota dan selisih lebih banyak 2.610 desa/kelurahan, Amazing.
Kawan kawan pemangku kebijakan Jawa Barat yang terhormat.
Dengan alokasi jumlah kursi DPR RI pada Pemilu 2024 sebanyak 580 dan 91 kursi dari Dapil Jawa Barat, praktis 15% kekuatan politik Jawa Barat cukup kuat untuk mendorong proses pemekaran Kabupaten/kota dan juga pemekaran desa di tingkat pemerintahan paling bawah.
Harapannya, Mari kita bergerak bersama untuk mendorong Pemekaran mulai Pemekaran ditingkat Desa, Kecamatan dan Pemekaran Kabupaten/Kota menuju percepatan Jawa Barat yang Maju Provinsinya dan Sejahtera Warganya.