Pada Hari Sabtu, Tanggal 5 Agustus 2023 Pukul 13:00 WIB telah dilakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Daftar Calon Sementara DPD RI Dapil Jawa Barat di Aula Setia Permana Kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
Rakor ini dihadiri oleh Bacalon Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat untuk Pemilu 2024 dan beberapa Bacalon yang tidak bisa hadir diwakili oleh Liaison Officernya.
Inti kegiatan pada rakor ini adalah, KPU Provinsi Jawa Barat menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPD Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan.
Untuk Point yang disampaikan kami rangkum sebagai berikut:
Terkait dengan penetapan Daftar Pemilih
- Sebagai peserta Bacalon DPD RI, peserta berhak mengetahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan tingkat per TPS
- Sampai saat ini karena peserta masih berstatus bakal calon anggota DPD, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Belum diberikan.
- KPU Sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2024 sampai dengan per TPS
- Daftar Pemilih Tetap di Provinsi Jawa Barat Mencapai 35,7 juta Jiwa.
- Kalau sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), peserta berhak mendapatkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU untuk digunakan sebagai Database atau membantu strategi kemenangan.
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Perkiraan bulan November 2023 nanti akan dibagikan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan
- Misalnya ada orang di rumah belum terdaftar Sebagai Pemilih, KPU tidak bisa mengubah Daftar Pemilih Tetap, tapi mereka yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa memilih, mereka yg belum terdaftar akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus, bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik.
- Selain Daftar Pemilih Tetap Terdapat juga Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus
Terkait dengan Kampanye Calon Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat
- Bacalon Anggota DPD RI ketika sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), harus memiliki rekening dana kampanye yang tidak boleh tercampur dananya dengan dana lain diluar kepentingan kampanye, teknisnya nanti akan dibriefing kemudian hari.
- Apabila Bacalon Anggota DPD RI nantinya tidak melaporkan dana kampanye, jika nanti terpilih, maka tidak akan ditetapkan karena tidak ada laporan dana kampanye.
- Untuk Pertanyaan Apakah boleh bikin baliho / billboard untuk kampanye? Selama masih bersifat sosialisasi dan tidak ada ajakan memilih, itu masih diperbolehkan, disebutnya sebagai bahan sosialisasi yang disediakan masing masing bacalon.
- Alat peraga kampanye (APK) resminya nanti meliputi:
- foto yang sudah pasti (fix),
- nama yg sudah pasti (fix),
- nomor urut yang sudah pasti (fix)
- Alat Peraga Kampanye calon anggota nanti ada yang dicetak dan dibiayai negara, dalam jumlah tertentu.
- Semua alat sosialisasi yang sekarang ada, per tanggal 3 November 2023 kemungkinan akan dibersihkan semua.
- Kampanye dimulai Sekitar 20 hari setelah DCT (25 November 2023)
- Kalau punya dana, bacalon mau sosialisasi dari sekarang boleh, selama tidak memuat ajakan memilih, misalnya “Coblos Saya”.
Terkait dengan pertemuan hari ini tentang verifikasi administrasi
- Dari 54 Bacalon Anggota DPD Sampai saat ini (sementara) sudah dinyatakan Memenuhi Syarat dari sisi Dokumen Persyaratan
- Untuk DPD RI Penetapan DCS nya oleh KPU RI
- Perlu Sinkronisasi:
- Nama, Harus dipastikan (fix), terutama yang melakukan perubahan nama, jika ada kesalahan penulisan dan pencantuman gelar harus segera dillakukan perbaikan.
- Foto, Foto yang diupload ke SILONDPD ini akan dicantumkan dalam DCS, DCT, dan Surat Suara. Barangkali masih ada kesempatan sampe 28 Agustus boleh berubah, dengan catatan ikuti peraturan KPU.
Dulu diperbolehkan bawa property, tapi sekarang tidak, misal bawa wayang atau bokor, sekarang itu tidak diperbolehkan(dikoreksi pada pertemuan zoom RAPAT KOORDINASI PENCERMATAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DCS) 10 Agustus 2023) - Gelar, ada gelar gelar yg kemungkinan dicoret kalau memang tidak sesuai, misal:
- Tidak naik haji tapi mencantumkan gelar Haji,
- Gelar akademik, kalau tidak ada dokumennya (fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir Kampus) tidak boleh dicantumkan.
- Gelar Akademik, kalau di ijazah menyebutkan Sarjana Teknik, tapi mencantumkan gelar Ir. (Insinyur), itu tidak boleh.
- Gelar budaya seperti Raden atau RA, harus dibuktikan dengan bukti yang sesuai.