JAKARTA (10/9) – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, menegaskan bahwa permasalahan narkotika, khususnya pada anak dan remaja usia sekolah, masih menjadi tantangan serius di daerah. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Rehabilitasi Narkotika BNN, Selasa (9/9), di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan Komite III DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat kerja ini juga menjadi upaya mendorong penguatan layanan rehabilitasi medis dan sosial sebagai program prioritas nasional dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Agita mengungkapkan, meskipun sudah ada berbagai upaya rehabilitasi, banyak kasus menunjukkan bahwa anak yang telah ditarik dari lingkungannya untuk menjalani pemulihan kerap kembali lagi ke lingkungan lama yang mendorongnya pada penyalahgunaan narkoba.
“Anak-anak sudah mulai nyaman dengan pendampingnya yang berhasil mengeluarkan mereka dari lingkungan narkotika. Tapi ketika pendampingan dialihkan ke pendamping lain mereka kembali tertutup dan membuat mereka kembali ke lingkungan yang lama. Rantai pergaulan negatif anak korban narkoba harus diputus. Mereka butuh lingkungan baru yang aman, nyaman, dan benar-benar bisa mendukung pemulihan sampai mereka bisa kembali ke masyarakat,” ujar Agita.
Menurutnya, perlu ada strategi komprehensif agar korban, khususnya anak-anak, dapat merasa aman dan nyaman di lingkungan baru. Hal itu tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga dukungan sosial, psikologis, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat.
“Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana membuat anak-anak ini terbuka, mau bercerita, dan mendapat lingkungan yang benar-benar mendukung. Jangan sampai mereka hanya dipulihkan secara sementara, tetapi tidak ada jaminan keberlanjutan setelahnya,” lanjutnya.
Agita menekankan, penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda harus ditangani secara serius melalui rehabilitasi yang lebih terintegrasi dengan pendidikan, pendampingan sosial, hingga program reintegrasi. Ia juga mendorong BNN untuk memastikan adanya kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, aparat hukum, serta pemerintah daerah agar layanan rehabilitasi benar-benar efektif.
“Kita ingin menyelamatkan semua, bukan hanya satu atau dua anak saja. Semua korban narkotika berhak mendapat perlindungan dan kesempatan kedua,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyampaikan, pihaknya menemui berbagai kendala dalam penyelenggaraan rehabilitasi. Kendala tersebut meliputi anggaran layanan rehabilitasi yang masih kurang optimal; ketersediaan SDM (kuantitas dan kualitas) yang belum terpenuhi; serta Pemerintah Daerah belum seluruhnya mengalokasikan APBD untuk pembiayaan layanan rehabilitasi.
Kendala lainnya adalah terkait BPJS Kesehatan yang belum menanggung pembiayaan pelayanan rehabilitasi dan penerapan standar pelayanan rehabilitasi yang belum dipedomani secara nasional. Permasalahan-permasalahan itu masih ditambah lagi dengan belum adanya keseragaman pola tarif, terutama pada layanan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh komponen masyarakat.
Namun demikian, di samping kendala-kendala tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa inovasi penyelenggaraan rehabilitasi. Salah satu inovasi yang dimaksud adalah layanan melalui Mobile Rehabilitasi – Rehabilitasi Keliling (Re-Link) yang tersebar di 10 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
Inovasi lainnya adalah Tele Rehabilitasi Narkoba (Tren) yang tersebar di 6 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi BNN di Balai Besar, Balai, dan Loka. Penguatan layanan yang terintegrasi diharapkan dapat menjadi solusi nyata untuk mewujudkan kepedulian negara terhadap generasi penerus bangsa.









