Menetapkan bentuk, jenis, dan spesifikasi pas Foto diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pencalonan perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut:
Pas foto diri berwarna terbaru;
- Memperhatikan norma kesopanan;
- Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan;
- Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
- Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya; dan
- Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 (dua) Megabyte.
Dari Peraturan KPU NOMOR 321 TAHUN 2023 ini sudah dijelaskan bahwa:
- Foto Bacalon Anggota DPD RI harus memperhatikan norma kesopanan,
- Foto Bacalon Anggota DPD RI tidak boleh diedit dengan menambahkan / menempelkan ornamen, gambar, atau tulisan secara digital, segala ornamen, gambar atau tulisan harus asli ada ketika pemotretan berlangsung dan bukan penambahan / penempelan secara digital.
- Foto Bacalon Anggota DPD RI tidak boleh memuat ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, misalnya simbol organisasi terlarang.
- Foto Bacalon Anggota DPD RI haruslah foto yang belum pernah digunakan pada:
- proses pencalonan dan atau kampanye pada pemilihan umum sebelumnya
- proses pencalonan dan atau kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebelumnya
- File Pas Photo harus berformat JPEG, JPG atau PNG dengan ukuran file Minimal sebesar 2 (DUA) Megabyte.
isi lengkap dari peraturan KPU nomor 321 Tahun 2023 ini bisa diunduh di link ini:
https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-424d5456523039524a544e454a544e45