Scroll untuk baca artikel
Polling Calon DPD Jawa  Barat  2024
Polling Calon DPD Jawa  Barat  2024
Peraturan KPU 2023

Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota DPD Dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

360
×

Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota DPD Dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Menetapkan bentuk, jenis, dan spesifikasi pas Foto diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam pencalonan  perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut:

Pas foto diri berwarna terbaru;

  1. Memperhatikan norma kesopanan;
  2. Tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang  melekat pada pakaian yang dikenakan;
  3. Tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang  dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
  4. Belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan/atau kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan  Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya; dan
  5. Pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal  ukuran file sebesar 2 (dua) Megabyte.

Dari Peraturan KPU NOMOR 321 TAHUN 2023 ini sudah dijelaskan bahwa:

  • Foto Bacalon Anggota DPD RI harus memperhatikan norma kesopanan,
  • Foto Bacalon Anggota DPD RI tidak boleh diedit dengan menambahkan / menempelkan ornamen, gambar, atau tulisan secara digital, segala ornamen, gambar atau tulisan harus asli ada ketika pemotretan berlangsung dan bukan penambahan / penempelan secara digital.
  • Foto Bacalon Anggota DPD RI tidak boleh memuat ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, misalnya simbol organisasi terlarang.
  • Foto Bacalon Anggota DPD RI haruslah foto yang belum pernah digunakan pada:
    • proses pencalonan dan atau kampanye pada pemilihan umum sebelumnya
    • proses pencalonan dan atau kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebelumnya
  • File Pas Photo harus berformat JPEG, JPG atau PNG dengan ukuran file Minimal sebesar 2 (DUA) Megabyte.

isi lengkap dari peraturan KPU nomor 321 Tahun 2023 ini bisa diunduh di link ini:

https://jdih.kpu.go.id/detailkepkpu-424d5456523039524a544e454a544e45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *